29/01/2020
.
|| Waktu Mencukur Rambut Bayi saat Aqiqah ||
Q : Mengenai waktu menggundul bayi yang baru lahir, bolehkah tidak dibarengkan dengan waktu pelaksanaan aqiqah ?
Misalnya karena belum mempunyai kelapangan, jadi aqiqah kami laksanakan di hari ke 21. Apakah boleh rambut bayi kami gundul tetap di hari ke 7 tanpa menunggu waktu pelaksanaan aqiqahnya?
A : Waktu mencukur rambut bayi yang sesuai sunah adalah ketika hari ketujuh pasca-kelahiran. Berdasarkan beberapa dalil yang menjelaskan tentang aqiqah, diantaranya,
Hadis dari Salman bin Amir adh-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi SAW bersabda,
مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى
“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah di hari ketujuh dan hilangkan kotoran dari bayi itu.” (HR. Bukhari 5471).
Dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, Nabi SAW bersabda,
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya. Disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan digundul kepalanya.” (HR. Nasai 4149, Abu Daud 2837, dan Turmudzi 1522)
Mayoritas ulama di kalangan Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali berpendapat dianjurkan untuk mencukur rambut bayi pada hari ketujuh, kemudian bersedekah dengan emas atau perak seberat rambut menurut Malikiyah dan Syafiiyah, sementara menurut Hambali, sedekahnya dengan perak saja. Jika bayi tidak dicukur, orang tuanya bisa memperkirakan berat rambutnya dan bersedekah seberat rambut itu. Kemudian mencukur rambut dilakukan setelah menyembelih aqiqah.. (Mausu’ah al-Fiqhiyah, 26:107).
Berdasarkan keterangan di atas, penentuan waktu pelaksanaan aqiqah di hari ketujuh, hukumnya tidak wajib. Demikian p**a, aqiqah dan mencukur rambut, tidak harus dilakukan bersamaan.
Allahu a’lam
- Dari berbagi sumber -
untuk informasi seputar
☎️ 082257550977