28/04/2022
*ZAKAT FITRAH & ZAKAT MAL*
*Zakat Fitrah* adalah Zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim dalam menyempurnakan Saum di bulan Ramadhan.
_"Rasulullah SAW mewajibkan Zakat fitrah satu Sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat ‘Id”_ *(HR Bukhari Muslim)*
Nilainya 2,5 K9/3.5 Liter Beras Atau Uang Rp. 45.000,-
*Zakat Mal* adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi utk diserahkan kepada mustahik.
*Hukum Zakat Mal* adalah Wajib (QS. Al Baqarah:43)
Syarat Harta utk Zakat Mal 💰
- Milik pribadi secara penuh
- Halal
- Cukup nishab (batas minimal harta)
- Cukup Haul (sudah melewati waktu selama 1 tahun)
*Cara Menghitung Zakat Mal* 🔏
Cara menghitung Zakat Mal yg pertama dengan mengetahui terlebih dahulu berapa besaran nishab Yang ditentukan. Seperti dilansir dari Baznas.go.id, nishab Zakat Mal sebesar 85 gram emas. Kemudian, kadar Zakat Mal yg ditentukan dalam perhitungannya adalah sebesar 2,5%. Berikut cara menghitung Zakat Mal Yang benar beserta contohnya:
*2,5 % x Jumlah harta Yang tersimpan selama 1 tahun*
*Contohnya :*
Bapak A selama 1 tahun penuh memiliki harta Yang tersimpan (emas/perak/uang) senilai Rp 100.000.000. Jika harga emas saat ini Rp 900.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 76.500.000. Sehingga Bapak A sudah wajib zakat. Zakat maal Yang perlu Bapak A tunaikan yaitu :
_2,5 % x Rp 100.000.000 = Rp 2.500.000_
Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yg selalu mengalami perubahan setiap waktu.
Bagi Anda yg telah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal sudah harus ditunaikan.
Semoga bermanfaat🙏🏻
Layanan Zakat Mal dan Fitrah :
🏧 Bank Syari’ah Indonesia : 4150120167
Kode bank (427) : BSI - BNIS
🏧 Bank Rakyat Indonesia : 0444.01.000939.30.2
Kode Bank (002)
An. Mukti Indonesia Raya