29/09/2026
Kunjungan Petugas Dinas Perhubungan Kota Kediri ke setiap JPL sebagai rangkaian kegiatan peningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang KA dengan menghimbau, selalu mengingatkan dan mengedukasi petugas PJL untuk selalu waspada mengedepankan keselamatan pengguna jalan yang melintas di perlintasan KA dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan standar peraturan yg sudah ditetapkan sebagai petugas PJL sehingga tidak merugikan orang lain.
Dalam hal ini yang perlu diketahui oleh pengguna jalan:
UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti dengan tengok kanan - kiri aman jalan (BERTEMAN).
Kewajiban Pengguna Jalan:
Berdasarkan Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup, serta mendahulukan kereta api. Hal ini diperkuat Pasal 124 UU No. 23 Tahun 2007 yang menetapkan kereta api memiliki hak utama di perlintasan sebidang.
Dan perlu digarisbawahi juga bahwa palang pintu, alarm yang terdapat dalam alat EWS (Early Warning System) dan petugas penjaga palang pintu, itu semua hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama yang harus dipatuhi oleh pengguna jalan raya ketika akan melintas diperlintasan sebidang adalah rambu - rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas yang menjadi alat vital tersebut adalah rambu peringatan, rambu larangan, hingga marka khusus/speed bump supaya mengurangi kecepatan demi keselamatan.